TEMANGGUNG, suaramerdeka.com - Pemkab melalui Kantor Kesatuan Kebangsaan Politik (Kesbangpol) mengancam akan mencabut legalitas organisasi kemasyarakatan (Ormas), jika ditemukan kegiatan dan ideologinya mengarah kepada pembentukan agama baru atau aliran sesat.
Langkah tersebut sebagaimana yang dilakukan Pemkab, beberapa waktu lalu, yang telah mencabut legalitas dan membubarkan aliran Sheh Abas Maulana Malik Ibrahim di wilayah Kecamatan Kedu.
''Jika, dari hasil pemantauan kami menemukan hal-hal yang mengarah pada pembentukan agama baru atau aliran sesat, maka Pemkab akan segera mencabut legalitas ormas bersangkutan,''kata Kepala Kantor Kesbangpol, Istantiono, usai menghadiri acara tanggap warso wulan Suro, yang digelar aliran kepercayaan Palang Putih Nusantara (PPN) di Desa Kemiri Ombo, Kecamatan Gemawang, Rabu (21/12).
Dalam acara yang diisi dengan penampilan sejumlah grup seni tradisonal tersebut, hadir ratusan orang pengikut aliran kepercayaan PPN di wilayah Kabupaten Temanggung. Di samping itu, juga hadir beberapa personil pengurus Dewan Pimpinan Pusat PPN Yogyakarta.
Istantiono mengatakan, aliran Sheh Abas Maulana Malik Ibrahim di wilayah Kecamatan Kedu dicabut dan dibubarkan Pemkab bersama Tim Pembinaan dan Pengawasan Penghayat Aliran Kepercayaan (Pakem) Temanggung, karena ajarannya mengarah pada aliran sesat. Selain itu, juga telah membuat keresahan warga, serta menjadikan terganggunya stabilitas sosial dan budaya.
''Kami tadi telah meminta kepada pengurus PPN agar segera mendata ulang jumlah pengikut dan penyebarannya, bergabung dengan HPK atau Himpunan Penganut Kepercayaan, serta tidak mengarah pada pembentukan agama baru. Seluruh ormas yang mengarah pada pembentukan agama baru atau aliran sesat akan kita beri sanksi, bahkan dibubarkan,'' tandasnya.
Sementara itu, Kasi Politik dan Kewaspadaan Nasional Kantor Kesbangpol Sri Widada mengatakan, seminggu ini kantornya bersama Tim Pakem tengah mengadakan kunjungan kerja ke ormas aliran kepercayaan terhadap Tuhan YME di Kabupaten Temanggung. Yakni, Sapto Darmo, Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK), Sumarah, Cahya Buana serta PPN tersebut.
Sementara itu, Kasi Politik dan Kewaspadaan Nasional Kantor Kesbangpol Sri Widada mengatakan, seminggu ini kantornya bersama Tim Pakem tengah mengadakan kunjungan kerja ke ormas aliran kepercayaan terhadap Tuhan YME di Kabupaten Temanggung. Yakni, Sapto Darmo, Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK), Sumarah, Cahya Buana serta PPN tersebut.
''Kunjungan ini untuk memberi penjelasan terkait undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur ormas aliran kepercayaan, serta SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pariwisata, kemudian mengenai hak dan kewajiban organisasi, dan toleransi antarumat beragama bersama penghayat kepercayaan,'' paparnya.
Mau uang gratis ? Klik Disini !
Baca Juga:
-Bentuk Ajaran Sesat, Legalitas Ormas Akan Dicabut
-KH Yakub Berhasil Redam 30 Ribu Pengunjuk Rasa
-Ditemukan, Sale Pisang Mengandung Bahan Plastik
-Petani Tembakau Rusak Baliho Antirokok
-Guru Swasta Memprotes Bupati
-KH Yakub Berhasil Redam 30 Ribu Pengunjuk Rasa
-Ditemukan, Sale Pisang Mengandung Bahan Plastik
-Petani Tembakau Rusak Baliho Antirokok
-Guru Swasta Memprotes Bupati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar