TEMANGGUNG, suaramerdeka.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi UKM Kabupaten Temanggung menyita produk sale pisang yang disinyalir mengandung zat berbahaya. Makanan dalam kemasan plastik tanpa label itu disita dari pedagang di pasar tradisional Parakan. Salah satu sampel produk kini tengah diuji di laboratorium, untuk memastikan kandungan bahan yang terdapat di dalamnya.
"Sampel sale pisang itu sudah kami kirim ke Dinas Kesehatan, dan saat ini masih diperiksa di laboratorium," kata Kepala Disperindagkop UKM Temanggung Rony Nurhastuti di kantornya, Kamis (22/12). Temuan produk yang dicurigai mengandung bahan berbahaya itu, berawal dari laporan masyarakat kepada petugas UPT kecamatan setempat.
Oleh dinas, laporan itu ditindaklanjuti dengan mengambil beberapa kemasan untuk diuji. Dari hasil pemeriksaan awal, di dalam produk tersebut diduga terdapat campuran bahan plastik yang berfungsi sebagai perenyah.
Kesimpulan sementara itu didapat dari uji sederhana, yakni dengan merendam sampel dalam air. Jika campuran murni terbuat dari tepung, maka produk akan tenggelam. Namun apabila mengandung bahan plastik, sampel akan mengambang.
"Ketika kami uji, ternyata produk itu mengambang. Guna memastikan, kita perlu meneliti lebih lanjut," katanya. Jika dari hasil uji nantinya diketahui bahwa produk tersebut mengandung bahan berbahaya, pihaknya akan mengumumkan kepada masyarakat khususnya pedagang, supaya lebih berhati-hati.
"Jika memang pembuatan sale pisang itu menggunakan bahan terlarang, kami akan buat edaran ke pedagang supaya selektif menjual barang. Yang penting diperhatikan, di label produk makanan itu harus tercantum ijin dari lembaga terkait," tandasnya.
Mau uang gratis ? Klik Disini !
Baca Juga:
-Ditemukan, Sale Pisang Mengandung Bahan Plastik
-Petani Tembakau Rusak Baliho Antirokok
-Guru Swasta Memprotes Bupati
-Petani Tembakau Rusak Baliho Antirokok
-Guru Swasta Memprotes Bupati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar