TEMANGGUNG, suaramerdeka.com - Kredit macet atau tunggakan angsuran yang belum dilunasi hingga jatuh tempo, oleh sejumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Temanggung, sampai saat ini jumlahnya mencapai 220,7 juta. Mereka menunggak angsuran pelunasan peminjaman uang kepada Pemkab melalui program bantuan kredit kepada UMKM dan koperasi pada tahun 2004 dan 2005 lalu.
Kabid Koperasi dan UMKM Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM, Joko Nyoto mengatakan, Pemkab menggulirkan program pemberian kredit kepada koperasi dan UMKM tersebut, pada tahun 2004 hingga 2008. Jangka waktu kredit tersebut selama lima tahun, sehingga untuk program tahun 2004 dan 2005, tahun ini telah melampauai dari masa jatuh tempo atau batas akhir pelunasan angsuran.
"Dari data di bidang kami saat ini, untuk program peminjaman tahun 2004 kepada koperasi dan UMKM, masih terdapat sebanyak Rp 200 juta pinjaman yang belum dikembalikan atau dilunasi oleh peminjamnya. Kemudian, untuk program pinjaman tahun 2005, terdapat Rp 20,7 juta yang belum dilunasi, sehingga total jumlah kredit macet adalah Rp 220,7 juta," jelasnya, Jumat (23/12).
Adapun, pemberian bantuan kredit kepada koperasi dan UMKM program tahun 2006 lalu, saat ini, jumlah uang yang masih bergulir sebanyak Rp 112 juta. Kemudian, program tahun 2007, banyaknya uang yang masih bergulir di pihak koperasi dan UMKM sejumlah Rp 381 juta, serta untuk program tahun 2008, jumlah uang masih bergulir senilai Rp 166 juta.
"Keseluruhan uang yang dipinjamkan kepada koperasi dan UMKM, untuk program tahun 2004 sampai dengan 2008 tersebut, kurang lebih Rp 2,49 miliar, dan yang sudah kembali, sampai saat ini kurang lebih Rp 1,5 miliar. Jadi, masih terdapat Rp 891,77 juta yang belum dikembalikan, yakni meliputi kredit macet dan uang bergulir," tuturnya.
Dia mengatakan, untuk kredit program tahun 2006, kendati saat ini masih ada Rp 112 juta yang belum dikembalikan oleh koperasi atau pelaku UMKM, akan tetapi, hal itu bukanlah kredit macet. Sebab, saat ini belum habis waktu yang dialokasikan untuk membayar angsuran pinjaman tersebut, atau belum masuk masa jatuh tempo.
Demikian pula, untuk tahun 2007 dan 2008, juga belum tiba masa jatuh temponya, sehingga bukan kredit macet. "Pinjaman yang masih bergulir dan saat ini belum memasuki masa jatuh tempo pelunasannya itu, bukanlah merupakan kredit macet, namun piutang bagi Pemkab," tandasnya.
Mau uang gratis ? Klik Disini !
Baca Juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar